•عَنْ أَبِي نَجِيْحٍ الْعِرْبَاضِ بْنِ سَاريةَ رَضي الله عنه قَالَ : وَعَظَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله عليه وسلم مَوْعِظَةً وَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوْبُ، وَذَرِفَتْ مِنْهَا الْعُيُوْنُ، فَقُلْنَا : يَا رَسُوْلَ اللهِ، كَأَنَّهَا مَوْعِظَةُ مُوَدِّعٍ، فَأَوْصِنَا، قَالَ : أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ، فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ فَسَيَرَى اخْتِلاَفاً كًثِيْراً. فَعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَهْدِيِّيْنَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ، وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ، فَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
[ رَوَاه داود والترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Dari Abu Najih ’Irbadh bin Sariyah rodhiallohu ‘anhu dia berkata, “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati kami dengan nasihat yang menggetarkan hati dan mencucurkan air mata. Kami bertanya, “Wahai Rasulullah, seperti ini adalah nasihat perpisahan, karena itu berilah kami nasihat”. Beliau bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian untuk tetap menjaga ketakwaan kepada Alloh ‘azza wa jalla, tunduk taat (kepada pemimpin) meskipun kalian dipimpin oleh seorang budak Habsyi. Karena orang-orang yang hidup sesudahku akan melihat berbagai perselisihan, hendaklah kalian berpegang teguh kepada sunnah Khulafaur Rasyidin yang diberi petunjuk (Alloh). Peganglah kuat-kuat sunnah itu dengan gigi geraham dan jauhilah ajaran-ajaran yang baru (dalam agama) karena semua bid’ah adalah sesat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, ia berkata, “Hadits ini hasan shahih”)
MENDENGAR DAN TAAT
Mendengar dan taat sama dengan bai’at. Bai’at kepada penguasa muslim yang sah hukumnya wajib. Kewajiban di sini selama bukan dalam kemaksiatan. Yaitu dalam hal-hal yang mubah. Karena kalau imam memerintahkan sesuatu yang wajib maka hakikatnya adalah mendengar dan taat kepada Alloh. Dengan demikian perintah imam terbagi dalam tiga bentuk yaitu:
Mendengar dan taat sama dengan bai’at. Bai’at kepada penguasa muslim yang sah hukumnya wajib. Kewajiban di sini selama bukan dalam kemaksiatan. Yaitu dalam hal-hal yang mubah. Karena kalau imam memerintahkan sesuatu yang wajib maka hakikatnya adalah mendengar dan taat kepada Alloh. Dengan demikian perintah imam terbagi dalam tiga bentuk yaitu:
- Perintah tersebut merupakan kewajiban syar’i, maka ketaatan di sini merupakan ketaatan kepada Alloh.
- Perintah tersebut sesuatu yang mubah maka wajib ditaati karena ini merupakan haknya.
- Perintah tersebut merupakan kemaksiatan maka tidak boleh ditaati.
TERBENTUKNYA KEPEMIMPINAN DALAM ISLAM
Seorang menjabat sebagai pemimpin Islam diperoleh dengan dua cara:
Seorang menjabat sebagai pemimpin Islam diperoleh dengan dua cara:
- Hasil pilihan, yaitu dipilih oleh pemimpin sebelumnya atau oleh perwakilan umat.
- Hasil kudeta, yaitu menjadi pemimpin karena berhasil mengkudeta pemimpin sebelumnya.
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar